Swift Update #11: Ini yang Kamu Perlu Ketahui Tentang Prosedur Pecah hingga Durasi Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Sukmaesa Syafina
1/4/20262 min read


AI Generated Image
Hi Property Lovers! Berita informatif kali ini tentang sertifikat tanah warisan. Kamu tidak perlu bingung harus mulai dari mana saat mengurus tanah peninggalan orang tua. Berikut hal yang perlu kamu ketahui tentang proses pemecahan sertifikat tanah waris.
Proses pemecahan sertifikat tanah warisan tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan wajib diawali dengan membalik nama sertifikat induk menjadi kepemilikan bersama atas nama seluruh ahli waris.
Setelah status kepemilikan bersama tercatat, para ahli waris harus menyepakati pembagian lahan secara resmi melalui Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan PPAT, yang kemudian menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang batas tanah di lapangan.
Apabila seluruh dokumen lengkap dan kewajiban pajak (BPHTB serta PPh) telah dilunasi, BPN akan menarik sertifikat induk dan menerbitkan sertifikat-sertifikat baru yang berdiri sendiri atas nama masing-masing ahli waris sesuai kesepakatan.
Dikutip dari Hukumonline.com (2024), proses balik nama sertifikat tanah warisan memiliki prosedur spesifik yang berbeda dengan jual beli biasa. Proses balik nama sertifikat warisan di Kantor Pertanahan umumnya rampung dalam lima hari kerja, asalkan seluruh dokumen persyaratan lengkap dan bebas sengketa. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dokumen yang wajib disiapkan serta estimasi waktu penyelesaiannya agar sertifikat sah beralih ke tangan ahli waris.
1. Siapkan Dokumen Utama (Surat Kematian & Bukti Ahli Waris)
Langkah awal adalah mengurus Surat Kematian (dari Lurah/RS) dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris. Bukti ahli waris bisa berupa surat wasiat, putusan pengadilan, atau surat pernyataan ahli waris yang diketahui Lurah/Camat (atau akta notaris/BHP).
2. Lunasi Pajak BPHTB Waris
Ahli waris wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tarif maksimalnya 5% dari nilai pasar atau NJOP (sesuai peraturan daerah). Bukti setor pajak ini menjadi syarat mutlak pendaftaran.
3. Ajukan Pendaftaran ke Kantor Pertanahan (BPN)
Serahkan berkas ke BPN berupa:
Sertifikat tanah asli.
Identitas pemohon/ahli waris (KTP & KK).
Surat Kematian & Bukti Ahli Waris.
Bukti bayar BPHTB, PBB tahun berjalan, dan PPh (jika ada).
Formulir permohonan yang sudah diisi.
4. Proses Balik Nama ke Seluruh Ahli Waris
Jika disetujui, nama pada sertifikat akan diubah menjadi milik seluruh ahli waris (kepemilikan bersama), bukan perorangan. Tanah ini belum bisa dijual sepihak tanpa persetujuan semua nama yang tercantum.
5. Buat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) untuk Pemecahan
Jika ahli waris ingin membagi tanah tersebut menjadi hak milik individu masing-masing (memecah sertifikat), maka wajib membuat APHB di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti kesepakatan pembagian.
Simak berita seputar properti terkini hanya di Swift Update!
Referensi
Hukumonline.com. (August 24, 2024). Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah karena Pewarisan. https://www.hukumonline.com/klinik/a/proses-balik-nama-sertifikat-tanah-warisan-lt594688c8e533e/
Kompas.com. (January 3, 2026). Begini Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan. https://properti.kompas.com/read/2026/01/03/190000821/begini-cara-pecah-sertifikat-tanah-warisan
