Swift Update #12: Awal Tahun 2026, Menkeu Purbaya bebaskan PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Properti
Sukmaesa Syafina
1/9/20261 min read


Sumber: Instagram.com/kemenkeuri
Hi Property Lovers! Kabar terkini dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI). Purbaya putuskan untuk memperpanjang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah sampai 31 Desember 2027.
Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang memperpanjang insentif sebesar 100% hingga Desember 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kemudahan akses kepemilikan hunian.
Insentif ini berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun apartemen siap huni dengan kategori harga jual maksimal Rp5 miliar, namun pemerintah hanya menanggung pajak untuk nilai jual hingga Rp2 miliar.
Fasilitas bebas pajak ini hanya dapat digunakan satu kali oleh setiap individu, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memenuhi syarat.
Pemberian insentif akan dianggap gugur jika transaksi seperti pembayaran uang muka atau serah terima unit dilakukan di luar periode Januari hingga Desember 2026. Selain itu, pengembang diwajibkan untuk memenuhi seluruh prosedur administrasi perpajakan dan pembuatan faktur agar pembeli dapat menikmati potongan pajak penuh tersebut.
Simak berita seputar properti terkini hanya di Swift Update!
Referensi
Detik.com. (4 Januari 2025). Aturan Terbit! Beli Rumah Bebas PPN 100% di 2026. https://finance.detik.com/infrastruktur/d-8291518/aturan-terbit-beli-rumah-bebas-ppn-100-di-2026
Antaranews.com. (5 Januari 2025). Purbaya terbitkan aturan PPN DTP rumah 100 persen untuk 2026. https://www.antaranews.com/berita/5334541/purbaya-terbitkan-aturan-ppn-dtp-rumah-100-persen-untuk-2026
